BULELENGPOST.COM --- Kabar menyenangkan datang dari dunia perbankan yakni pemerintah membuat aturan baru terkait biaya transfer antarbank.
Aturan yang akan berlaku mulai Desember 2021 itu mengalami penurunan yang sigsnifikan yakni dari Rp6.500 setiap kali transaksi menjadi Rp2.500 setiap kali transaksi.
Kebijakan itu merupakan bagian dari realisasi program Bi FAST Bank Indonesia pada akhir 2021 nanti.
Baca Juga: Enam Produk Lokal Indonesia Menang Ajang Penghargaan Desain di Jepang
Dijelaskan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, penurunan biaya itu dilakukan sebagai salah satu tindakan untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD secara end to end.
Perry juga menjelaskan jika program BI Fast bank sentral sudah menetapkan sekema harga dari bank sentral peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Senin, 25 Oktober 2021
Tarif bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 setiap kali transaksi sedangkan tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 setiap kali melakukan transaksi.
"Tarif Rp2.500 adalah maksium bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah. Silahkan dan kami akan sangat mendukung hal itu," ujar Perry beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari Pikiran rakyat pada Senin, 25 Oktober 2021.