Dinar Candy Ditangkap, Deddy Corbuzier: Pornografinya di Mana?

- 6 Agustus 2021, 15:04 WIB
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy /@dinar_candy/instagram

"Harusnya itu sah, kalau bisa kita tanya ke polisi, siapa pelapor, dan pornografinya di mana sih?" tuturnya.

Ia juga memberikan masukan kepada pihak kepolisian untuk memberikan nasihat kepada Dinar Candy.

Baca Juga: Usai Peroleh Medali Emas, Beredar Foto Apriyani Rahayu Ikut Seleksi CPNS

Baca Juga: Kejari Denpasar Tetapkan IGM sebagai Tersangka Kasus Dugaan korupsi Pengadaan Aci-aci dan Sesajen

Baca Juga: Gede Winaya Resmi Pimpin Pertuni Bali Periode 2021-2026

"Menurut gue kalau dia dipenjara 10 tahun, itu bisa menghilangkan kreatifitas orang," kata Deddy.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini di pinggir jalan.

Aksinya itu ia unggah melalui akun pribadinya di Instagram 4 Agustus 2021.

Pihak kepolisian bahkan langsung mengamankan Dinar Candy dan menjadikannya tersangka atas kasus pornografi, dan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris BUMN Memiliki Kekayaan Rp. 11 Miliar

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah