Dinar Candy Ditangkap, Deddy Corbuzier: Pornografinya di Mana?

- 6 Agustus 2021, 15:04 WIB
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy
Disc Jockey (DJ) dan Selebgram Dinar Candy /@dinar_candy/instagram

BULELENGPOST.COM – Penetapan status tersangka oleh kepolisian terhadap Disk Jokey (DJ) Dinar Candy dalam dugaan kasus pornografi mengundang banyak reaksi.

Salah satunya dari mantan magician Deddy Corbuzier. Melalui kanal YouTubenya Deddy Corbuzier, Jumat, 6 Agustus 2021. Ia menyayangkan tindakan tersebut yang seharusnya tidak perlu sejauh itu.

"Dinar pakai bikini gak kelihatan organnya kan? Saya tidak setuju kalau Dinar Candy ditangkap polisi. Polisi tuh masih banyak hal yang harus diurus," ujar Deddy.

Menurutnya, tindakan itu adalah demo paling aman dengan tidak melibatkan banyak orang serta tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Balap Liar Di Jalan Asia Afrika Jakarta, 30 Mobil Disita Polisi

Baca Juga: Colabs Gending Rare Bangkitkan Lagi Lagu Anak-anak dengan Musik Kekinian

Baca Juga: Pemasukan Seret, Barca Terpaksa Lepas Messi

“Ini bikinian! Itu porno aksinya dimanana?,” tambah Deddy

Ia juga membandingkan dengan unggahan yang lebih parah dari Dinar Candy.

"Harusnya itu sah, kalau bisa kita tanya ke polisi, siapa pelapor, dan pornografinya di mana sih?" tuturnya.

Ia juga memberikan masukan kepada pihak kepolisian untuk memberikan nasihat kepada Dinar Candy.

Baca Juga: Usai Peroleh Medali Emas, Beredar Foto Apriyani Rahayu Ikut Seleksi CPNS

Baca Juga: Kejari Denpasar Tetapkan IGM sebagai Tersangka Kasus Dugaan korupsi Pengadaan Aci-aci dan Sesajen

Baca Juga: Gede Winaya Resmi Pimpin Pertuni Bali Periode 2021-2026

"Menurut gue kalau dia dipenjara 10 tahun, itu bisa menghilangkan kreatifitas orang," kata Deddy.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini di pinggir jalan.

Aksinya itu ia unggah melalui akun pribadinya di Instagram 4 Agustus 2021.

Pihak kepolisian bahkan langsung mengamankan Dinar Candy dan menjadikannya tersangka atas kasus pornografi, dan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris BUMN Memiliki Kekayaan Rp. 11 Miliar

Baca Juga: Hindari Konsumsi 11 Makanan ini Terlalu Larut Malam

Baca Juga: Pemasukan Seret, Barca Terpaksa Lepas Messi

Ancaman hukuman yang menanti Dinar pun tak sebentar, melainkan 10 tahun lamanya.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Dinar Candy justru belum ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021. ***

 

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah