6 pemain PS Nene Mallomo Sidrap Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Wasit, 4 Masih Buron

- 27 Desember 2021, 11:22 WIB
Kericuhan Final Liga 3 saat salah seorang wasit dikeroyok oleh pemain PS Nene Mallomo Sidrap
Kericuhan Final Liga 3 saat salah seorang wasit dikeroyok oleh pemain PS Nene Mallomo Sidrap /Antara News

BULELENGPOST.COM - Kepolisian Enrekang menetapkan 6 pemain klub liga 3, PS Nene Mallomo Sidrap, sebagai tersangka atas aksi kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

Saat ini polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih buron. Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Keenam tersangka tersebut merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka nantinya dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Baca Juga: Target Ambisius Persis Solo: Menang Semifinal Liga 2 untuk Menapaki Kembali Liga 1

"Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dikutip dari pssi.org, Senin, 27 Desember 2021

"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," kata Andi.

Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Internasional di Bali

"Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan," ujar Yunus.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: pssi.org Antara News Palu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x