BULELENGPOST.COM - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menghimbau korban penipuan aplikasi Qoutex yang terkait dengan Doni Salmanan untuk melapor ke Direktorat Tipidsiber Bareskrim.
Brigjen Asep mengatakan, para korban bisa melapor ke nomor 08132420009. "Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor nomor 08132420009," ujar Asep di Mabes Polri dikutip dari Antara News, Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 24 Dibuka 17 Maret 2022, Simak Tips-tipsnya agar Lolos
Dalam perkara kasus itu, Asep juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi atau trading binary option ilegal.
Ia mengingatkan, jika masyarakat ingin melakukan investasi atau trading, sebaiknya memastikan bahwa platform itu sudah terverifikasi di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga: Di 2021 GoTo Merugi Rp11,58 triliun, Masihkah Prospektif Tahun ini?
"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading," ucapnya.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri saat ini menangani kasus penipuan trading binary option platform Qoutex.
Dalam kasus itu, influencer yang juga menjadi mitra aplikasi Qoutex Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.