Astaga! Selain Dianiaya, Bocah di Denpasar Ini Diduga Dicabuli Juga oleh Pacar Ibunya

- 26 Juli 2022, 15:54 WIB
Pelaku Jo berserta Novita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar
Pelaku Jo berserta Novita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar /anton perkasa

BULELENGPOST.COM-Unit PPA Polresta Denpasar kini mendalami dugaan kekerasan seksual yang dialami NY, bocah berusia 4 tahun yang sempat dianiaya oleh pacar ibu kandungnya bernama Yohanes paulus Maniek Putra alias Jo. Pendalaman itu bukan tanpa alasan.

Dimana dari hasil visum sebelumnya ditemukan adanya luka pada payudara kanan korban akibat digigit pelaku. Berdasarkan hal itu, keluarga dan pemerhati anak di Denpasar meminta untuk dilakukan visum tambahan.

Visum tambahan itu dilakukan di RS Wangaya Denpasar pada Selasa (25/7/2022). “Itu untuk mengetahui apakan ada lecet atau luka pada organ dalam seperti alat kelamin korban. Sehingga nanti diketahui apakah ada dugaan pencabulan atau bukan,” kata AKP Wiastu Andri Pudjianto selaku Wakasar Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (26/7/2022).

Menurutnya, polisi juga sudah meminta bantuan dinas sosial kota Denpasar serta keluarga korban bersama pemerhati anak untuk bersama-sama mengawasi kondisi korban. Hal itu juga untuk pemulihan kondisi psikis korban. “Penyidik kami juga sudah mendalami keterangan dari korban,” tambahnya.

Baca Juga: Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan akan Berstatus Bodong, Korlantas Polri: Tidak Langsung Dihapus

Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa (19/7/2022) malam di jalan Kertadalem Sari II, Sidakarya, Denpasar Selatan. Saat itu korban dianiaya oleh pelaku Jo di depan ibu kandung korban sendiri bernama Dwi Novita Murni. Pelaku merupakan kekasih dari iu korban sendiri.

Dengan alasan karena korban tau mau bangun saat disuruh buang air keci, pelaku menganiaya korban dengan cara yang keji. Awalnya pelaku menghardik korban, lalu disusul dengan tambaran pada pipi kiri dan kanan korban.

Selannjutnya, pelaku makin kalap. Dia menenggelamkan korban ke dalam sebuah ember berukuran besar. Pada saat yang sama, Novita yang merupakan ibu kandung korban hanya menyaksikan peristiwa itu tanpa mengambil sikap.

Dalam kondisi basah kuyup, pelaku lalu disuruh lari bolak balik di dalam kamar oleh pelaku. Dari arah belakang, pelaku sesekali mendorong dan menendang tubuh korban. Selanjutnya korban lalu dibanting dan dijambak di atas tepat tidur. Pelaku kian keji. Paha kanan korban ditindih hingga tulangnya patah.

Baca Juga: Ini Penyebab Lightyear Gagal Tayang di 14 Negara, Jadwal Tayang Streaming 3 Agustus

“sekitar pukul 05.00 wita, dalam kondisi lemas korban dibawa pelaku dan ibu kandungnya ke jalan Bedugul Denpasar Sekatan lalu dibuang di depan sebuah kios massage,” katanya. Saat mata hari pagi mulai menyingsing, sekitar pukul 07.00 wita, warga menemukan korban dalam kondisi lemas. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Pada hari yang sama pula pelaku jo serta Novita ibu kandung korban ditangkap di tempat persembunyian mereka di Denpasar.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang diatur dalam pasal 76C jo pasal 80 dan pasal 76 B jo 77 B UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedya atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah