Rumah Oksigen Resmi Beroperasi, Berikut Syarat Penggunaannya

- 9 Agustus 2021, 13:20 WIB
Rumah Oksigen gotong royong
Rumah Oksigen gotong royong /Kamsari/Dok. BPMI Sekretariat Presiden

Tidak hanya oksigen, pasien positif Covid-19 juga akan diberikan obat perawatan Covid-19.

Joseph Pangalila selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kadin Perang melawan Pandemi mengungkapkan bahwa ada sejumlah persyaratan bagi pasien positif Covid-19 untuk bisa melakukan isolasi di Rumah Oksigen.

Baca Juga: Stres Berat Gara - Gara Kasus Pornografi, Dinar Candy : Aku Makin Tertekan

Adapun sejumlah persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun.

2. Membawa hasil swab test PCR atau antigen positif Covid-19.

3. Pasien Covid-19 dengan saturasi oksigen di atas 90 persen.

4. Tidak memiliki komorbid atau memiliki komorbid terkontrol (contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll).

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Resmi di Tutup, Indonesia Kumpulkan 5 Medali, Menpora: Meleset dari Target

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi sebab menurut Joseph tempat ini tidak menyediakan pakaian.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x