Rumah Oksigen Resmi Beroperasi, Berikut Syarat Penggunaannya

- 9 Agustus 2021, 13:20 WIB
Rumah Oksigen gotong royong
Rumah Oksigen gotong royong /Kamsari/Dok. BPMI Sekretariat Presiden

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

"Disamping itu, Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian,” kata Joseph.***

Disclaimer : Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Apresiasi Berdirinya Rumah Oksigen Gotong Royong, Menkes: Saya Sangat Berterima Kasih"

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x