Ia menambahkan, program yang dijalankan akan memerlukan penguatan peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan tenaga bidan di tingkat desa untuk menjadi pendamping keluarga.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, dana kegiatan akan diatur dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak menutup kemungkinan dana tambahan diperoleh dari sumber- sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Terobosan Baru, PLN Beli Batu Bara Langsung pada Pemilik Tambang
Hasto menyebutkan, untuk proses pemantauan kegiatan program itu akan disusun mulai dari tingkat desa hingga pusat secara terperinci secara daring agar data dapat lebih cepat terkumpul secara real time.
“Oleh karena itu, pelaporan secara frequence akan kita susun dan kita laporkan kepada Bapak Wakil Presiden tentu minimal bisa dua kali dalam waktu satu tahun,” kata Hasto.***