Gunakan Jenis Vaksin Pfizer dan Vaksin Moderna, Ibu Hamil Siap di Vaksin Covid-19

3 Agustus 2021, 10:34 WIB
ilustrasi vaksin covid-19 untuk ibu hamil /fernandozhiminaicela/ pixabay

BULELENGPOST.COM –  Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Dan hal ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Melansir laman kemkes.go.id Selasa, 3 Agustus 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemenkes pun telah mengintruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.

Baca Juga: Demo Protes COVID-19 Di Berlin, Ratusan Pengunjuk Rasa Ditangkap

Baca Juga: Digital Pariwisata Bali masih Lemah

Baca Juga: Lirik dan Cord Lagu BTS - Mikrokosmos

Baca Juga: Selewengkan Bansos Covid-19, Pejabat di Negara Bagian Michigan Mengundurkan Diri

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam criteria khusus. Dan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Ramalam Zodiak Selasa, 3 Agustus 2021, Leo akan Mendapat Kejutan

Baca Juga: 4 Faktor Ribuan Pelamar CPNS di Denpasar Tak Lolos Seleksi Administrasi

Baca Juga: 3 Kiat Sukses Membangun Lembaga Perkreditan Desa Kesiman yang Sehat

Baca Juga: Resmi! PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Sama seperti vaksinasi lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler