KPK Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Garong Dana Hibah Masjid Sriwijaya Senilai Rp130 Miliar

22 September 2021, 20:38 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan menggarong dana hibah Masjid Sriwijaya /Antara News

BULELENGPOST.COM -  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan menggarong dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mengalami Distress dan Insomnia, Coba Atur Napas dan Rilekskan Tubuh

Hasil temuan membuktikan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia sebagaiamana dilansir dari Antara News, Rabu, 22 September 2021

Baca Juga: BHA Siapkan Platform Khusus bagi Wisatawan yang ingin ke Bali

Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar yang dicairkan dengan dua termin.

Masing-masing senilai Rp 50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp 80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca Juga: Hotel Anggota BHA Tidak Ada Tutup Permanen di Tengah Pandemi

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya lagi.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah, Jokowi Minta Agar Polri Usut Tuntas Mafia Tanah

Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang.

Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel).***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler