Pemberlakuan Visa on Arrival untuk 23 Negara, Berikut Daftar Negaranya

8 Maret 2022, 17:52 WIB
Kedatangan Wisatawan Mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian visa kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arriva) khusus Wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.

Aturan ini dalam rangka mendukung Pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resminya di Denpasar pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 8 Maret 2022

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Bali", kata Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Jersey Hitam Persib yang Dipercaya Membawa Keberuntungan, Benarkah?

Jamaruli Manihuruk menyampaikan saat ini terdapat 23 Negara yang diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Dukung Ukraina, Belanda Sumbangkan Dana Bantuan 106 Juta Euro

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Baca Juga: Head to Head Persib Bandung vs Arema FC, Kekuatan Sama Tujuan Sama yakni Menggeser Bali United

Berikut daftar Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

Baca Juga: Jerman dan Hungaria Enggan Jatuhkan Sanksi ke Rusia, Takut Terancam Krisis Energi?

1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina

Baca Juga: Para Ahli Soroti Simbol 'Z' di Sejumlah Tank Rusia yang Invasi ke Ukraina, Apa Artinya?

6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina dan PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Kebijakan

11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Netizen dan Fashionista, Berikut Sejarah Paris Fashion Week

16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand

Baca Juga: Lirik Lagu 'Stardust Love Song' oleh Jihyo Twice (Soundtrack Twenty Five Twenty One)

21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam

Jamaruli Manihuruk menambahkan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni :

Baca Juga: Ronaldo Absen Cedera, Legenda MU ini Curigai Rangnick Sembunyikan Sesuatu

a. Paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan.
b. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
c. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Selasa, 8 Maret 2022

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Ikuti Jejak Persib, Persebaya Juga Incar Posisi Puncak Bali United

Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.

Baca Juga: Enggan Bahas Peluang Juara Liga 1, Pelatih Arema Tak Ingin Timnya Merasa Terbebani

Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 Counter dimana setiap Counternya terdapat 2 orang Petugas Imigrasi.

Baca Juga: Targetkan Kemenangan Lawan Arema, Bos Persib Jamin Pangeran Biru Dapat Bonus Lagi

“Kami sudah sangat siap menghadapi Wisatawan Mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya", pungkas Jamaruli Manihuruk. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler