Cara Mengajukan Kartu Nikah Fisik dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

- 11 Agustus 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital
Ilustrasi Kartu Nikah Digital /kemenag.go.id

BULELENGPOST.COM --- Sebagaimana dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Sehingga, calon pengantin atau pun pengantin lama tidak lagi susah dalam mengurus kartu nikah. Bagi Anda yang ingin membuat kartu nikah bisa melakukan pendaftaran langsung melalui situs resmi di url www.simkah.kemenag.go.id/

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Lebih Mudah dan Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Lengkapi data yang diperlukan, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. Tak hanya itu, Kartu Nikah Digital nantinya akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan saat melakukan registrasi atau pendaftaran melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA,” tutur Kamaruddin di laman resmi Kemenag, Rabu, 11 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Dia menyampaikan layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA), yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: Gantikan Cuomo, Kathy Hochul jadi Gubernur New York Perempuan Pertama dalam Sejarah

“Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” tutur Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah