Kemnaker Minta Pelaku Usaha Memberi Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

- 13 Agustus 2021, 12:22 WIB
Ilusterasi
Ilusterasi /dickusvi/ pixabay

BULLENGPOST.COM --- Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membuka dan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Agustus 2021.

“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," katanya, sebagaimana dilansir Bulelengpost.com melalui laman kemnaker.go.id. Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai, Pembelajaran Lebih Dinamis dan Interaktif

Mengacu pada data Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Perusahaan (WLKP) data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.

Anwar mengakui jika angka tersebut masih terhitung rendah. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Anwar juga menjelaskan terkait prinsip pemenuhan hak pekerjaan yakni pasal penting terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca Juga: Uniknya Kuburan Ari-ari di Desa Bayung Gede Bangli

Baca Juga: Akibat PPKM diperpanjang, Pengelola Hotel Kelimpungan

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah