BULELENGPOST.COM - Saat ini warna plat kendaraan yang berlaku di Indonesia adalah hitam dengan tulisan putih.
Namun saat ini, Kepolisian secara resmi akan mengubah pengaturan warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor) yang berlaku untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Sertifikat Vaksin dan Kartu Vaksin
Dikutip Bulelengpost.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat 12 Agustus 2021 aturan soal plat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 dijelaskan mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Provinsi Bali per Jumat 13 Agustus 2021 : Kasus Aktif menjadi 12.327 orang
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
Baca Juga: Link Menonton Film Anime One Piece Episode 987 Luffy dan Zoro Melawan Appo