Ketahui Perbedaan Sertifikat Vaksin dan Kartu Vaksin

- 13 Agustus 2021, 19:03 WIB
sertifikat vaksin
sertifikat vaksin /Gede APgandhi Pranata/ Bulelengpost.com

BULELENGPOST.COM --- Ada perbedaan antara Kartu Vaksin dan Sertifikat Vaksin. Jika dilihat dari syarat dan substansi untuk mendapatkan vaksin ini tidak ada.

Di mana, dari sisi fungsionalnya keduanya memilik fungsi yang sama yakni sama - sama jadi alat bukti bahwa seseorang telah divaksin Covid-19.

Melansir dari laman Berita DIY Jumat, 13 Agustus 2021. Ada perbedaan dari kedua dokument ini yakni Kartu Vaksin berwujud lembaran kertas HVS (hardcopy) yang diberikan oleh petugas ketika selesai melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Link Menonton Film Anime One Piece Episode 987 Luffy dan Zoro Melawan Appo

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Provinsi Bali per Jumat 13 Agustus 2021 : Kasus Aktif menjadi 12.327 orang

Sedangkan untuk sertifikat vaksin diberikan dalam bentuk dokument elektronik (softcopy). Dan untuk mendapatkan sertifikat vaksin, Anda hanya perlu melakukan login melalui laman pedulilindungi.id

Aturan penggunaan sertifikat vaksin sendiri telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pelaku Usaha Memberi Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Hasil Survei: 81,7 Persen Setuju Jaksa Agung ST. Burhanudin Dipecat

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x