Ahmad Basarah Inginkan Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Dilapisi PPHN

- 30 Agustus 2021, 10:02 WIB
rancangan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kalimantan Timur
rancangan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kalimantan Timur /Instagram/ Nyoman Nuarta

BULELENGPOST.COM --- Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat.

Kali ini, Wakil ketua MPR RI, Ahmad Basarah yang menyinggung terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Ahmad Basarah mengatakan jika pemindahan Ibu Kota Negara harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga: Berkaca dari Krisis Suriah, Turki Tolak Gelombang Imigran Tambahan dari Afghanistan

Sebab menurut dia, pemindahan Ibu Kota Negara tanpa PPHN tidak ada yang menjamin presiden yang terpilih pada tahun 2024 akan melanjutkan rencana itu.

"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata Ahmad Basarah sebagaimana dikutip dari laman Antara. Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Sembilan Tahun di India, Terancam Hukuman Mati

Sebab, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) tidak ada yang memberikan sanksi apapun terhadap presiden berikutnya bila tidak dilanjutkan sebuah program pembangunan dari presiden sebelumhya.

Ahmad Basarah menyampaikan hal itu terkait rencana Presiden Jokowi yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR RI.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x