Temuan Baru Ombudsman Terkait Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik

- 30 Agustus 2021, 16:48 WIB
sertifikat vaksin
sertifikat vaksin /Gede APgandhi Pranata/ Bulelengpost.com

BULELENGPOST.COM --- Ombudsman menemukan sebuah fakta baru terkait rencana pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 untuk akses layanan publik di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut Indraza Marzuki Rais salah satu anggota Ombudsman menyampaikan bahwa syarat itu bisa dijalankan jika saja pelaksanaan vaksin Covid-19 sudah merata hingga ke tahap herd immunity atau mencapai kekebalan kelompok.

"Dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 dijelaskan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang menyebutkan tentang sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi," tutur Indraza sebagaiman dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Ketahui Kesahalan Mengonsumsi Kopi yang Bisa Berpengaruh Pada Kinerja Otak

Indraza juga mengatakan jika setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran vaksin tidak mengikuti vaksin dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda," tuturnya.

Baca Juga: Iphone 13 Dirumorkan Miliki Fitur Komunikasi Satelit

Melihat hal tersebut, pihaknya pun berharap jika rencana pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 untuk akses layanan publik tidak diterapkan dulu mengignat masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19.

Indraza juga menemukan fakta lain di lapangan terkait penolakan vaksinasi yang mengalami penurunan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah