BULELENGPOST.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar agar mengundurkan diri dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku anggota KPK.
“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Tidak Peduli Disanksi, Korea Utara Lanjutkan Kembali Proyek Reaktor Nuklirnya di Yongbyon
Dikutip dari Antara News, Senin, 30 Agustus, 2021, hasil keputusan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah sarat kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.
Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.
Baca Juga: Amankan Bupati dan Anggota DPR, Raja OTT Pimpin Operasi Tangkap Tangan di Jawa Timur
Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Namun, menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK itu masih belum sebanding atas pelanggaran fatal Lili karena telah berkompromi dengan pengkhianat negara tersebut.
“Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya, sanksinya adalah untuk Mengundurkan Diri atau pemecatan,” kata Boyamin.