Baca Juga: Tarif Rapid Antigen dan PCR Resmi Turun di Bandara Ngurah Rai Bali
Sedangkan, Kementerian Kesehatan, bertindak sebagai wali data. Kominfo juga telah mengubah alur pengecekan sertifikat vaksin Covid-19 di sistem PeduliLindungi.
"Untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," kata Dedy.
Pengguna sebelumnya harus menyertakan nomor ponsel untuk memeriksa sertifikat Covid-19 di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Ingin Buka Hubungan Diplomatik, Putin Minta Taliban untuk lebih Beradab
Setelah itu, pengguna perlu memasukkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin.Kominfo mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendukung aktivitas.***