DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Pelaku Bisa Kena Sanksi

- 4 September 2021, 23:51 WIB
Ilusterasi keamanan data
Ilusterasi keamanan data /skylarvision / pixabya

BULELENGPOST.COM --- Dugaan bocornya data presiden di dunia maya juga mendapat perhatian dari Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani.

Puan mengingatkan kembali komitmen pemerintah menyelesaikan terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang selama ini di bahas bersama DPR.

Dia juga mengatakan kebocoran data tidak saja datang dari orang nomor satu di Indonesia melainkan warga biasa.

Baca Juga: Amankan Gigen Telenggen dan AT, Kini Polisi Buru Pemasok Senpi KKB Puncak

"Jika data Presiden saja bisa bocor apalagi warga biasa. NIK warga banyak yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal," kata Puan sebagaimana dikutip dari laman DPR Sabtu, 4 September 2021.

Lebih lanjut disampaikan jika hal itu sebenarnya bisa 'ditambal' dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Dewata Nawa Sanga, 9 Penguasa Penjuru Mata Angin menurut Konsep Hindu Dharma di Bali

Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi itu, nantinya mereka yang membocorkan data dan sekaligus mengambil manfaat dari itu bisa dikenakan sanksi denda hingga kurungan.

Dia pun menyampaikan jika hingga kini RUU PDP itu belum disahkan lantaran masih adanya perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah terkait kedudukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah