Penjelasan Kemenhub Terkait Pintu Masuk Penerbangan Internasional

- 19 September 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi kegiatan di Bandara
Ilustrasi kegiatan di Bandara /MichaelGaida/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa sampai hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Hal tersebut disampaikan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI melalui keterangan resminya di Jakarta pada Minggu, 19 September 2021.

Hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021.

Baca Juga: Sanur dan Kuta akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap, Berikut Penjelasan dan Aturannya

Baca Juga: James Bond: No Time To Die Jadi Laga Terakhir Daniel Craig, Berikut Pidato Perpisahannya

Menurut Adita Irawati, pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Dirinya menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan.

Baca Juga: Manfaat Kantung Teh Bekas untuk Kehidupan Sehari-hari, Mengusir Bau Badan hingga Berfungsi sebagai Pupuk

Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Mr. P agar Tidak Bau

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah