8. Tarakan, Kalimantan Utara
9. Bulungan, Kalimantan Utara
10. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Baca Juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 229 orang Senin, 20 September 2021
Di wilayah PPKM Level 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.
Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi orang yang masuk dan menerapkan protokol kesehatan.
Disamping itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Rugi Rp550 Juta Perbulan, DTW Ini Berharap Pariwisata Segera Dibuka
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.
Di sektor kuliner, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.