Baca Juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 229 orang Senin, 20 September 2021
Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja. "Jadi pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian di wilayah PPKM Level 3," pungkas Airlangga.***