KPK Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Garong Dana Hibah Masjid Sriwijaya Senilai Rp130 Miliar

- 22 September 2021, 20:38 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan menggarong dana hibah Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan menggarong dana hibah Masjid Sriwijaya /Antara News

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya lagi.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah, Jokowi Minta Agar Polri Usut Tuntas Mafia Tanah

Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang.

Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel).***

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah