Resmi Ditahan, Berikut Kronologi Kasus Azis Syamsuddin

- 25 September 2021, 08:10 WIB
ilusterasi korupsi
ilusterasi korupsi /leo2014/ pixabay

Baca Juga: Dua Game Strategy Terra Invicta dan Falling Frontier Pamerkan Cuplikan Trailer Perang Luar Angkasa

Kemudian, Stepanus pun kembali bertemu Azis untuk menerima uang secara bertahap di rumah dinas Azis yang bertempat di Jakarta Selatan.

Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa tahap yakni pertama sebesar US$100 ribu, Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.

Baca Juga: Dua Game Strategy Terra Invicta dan Falling Frontier Pamerkan Cuplikan Trailer Perang Luar Angkasa

"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," katanya.

Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Bali Tersisa 1.864 kasus Jumat, 24 September 2021

Dan atas dugaan itu, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah