Pemerintah Ijinkan Konser Musik dan Pesta Besar dengan Syarat Berikut ini

- 27 September 2021, 16:57 WIB
ilusterasi konser musik
ilusterasi konser musik /dok. Gede Apgandhi Pranata/ Bulelengpost

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah kini memperbolehkan masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan besar seperti pesta pernikahan dan konser musik.

Ijin itu diberikan oleh pemerintah tetap dengan mengituki peraturan yang telah ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan jika pelonggaran itu diberikan terkait percepatan pemulihan ekonomi Indonesia terutama pada sektor pariwisata dan terkait membaiknya kondisi Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jawab Tantangan Haris dan Fatia, Luhut: Kita Buktikan di Meja Hijau

"Kita wadahi aktivitas masyarakat namun tetap juga aman dari Covid-19. Pemerintah telah melonggarkan dengan catatan tetap mematuhi pedoman yang telah diberikan," jelas Johnny dikutip dari PMJ News pada Senin, 27 September 2021.

Kegiatan yang dimaksudkan bisa melibatkan partisipan atau undangan dengan jumlah besar bahkan dari berbagai tempat, seperti konser musik, pameran, Liga Indonesia, hingga pesta maupun acara pernikahan skala besar.

Baca Juga: Berdayakan Aset 157 Hektar, Unud Rancang Bangun 6000 Kamar Mahasiswa

"Tentunya telah melalui diskusi dengan berbagai pihak," jelas Johnny.

Dia juga memberikan contoh lain seperti PON XX Papua dengan skala besar dan telah sesuai dengan pedoman yang sedang dijalankan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x