Baca Juga: Viral! Mobil Plat Merah AD Hadang Ambulans Bawa Korban Kecelakaan di Jalanan
5. Kabupaten Sragen: Pelat AD dengan kode belakang **E, *N, *Y.
6. Kabupaten Karanganyar: Pelat AD dengan kode belakang **F, *P, *Z.
7. Kabupaten Wonogiri: Pelat AD dengan kode belakang **G, *I, *R.
"Pertama, Plat AD tak hanya Solo. Kedua, Mobil dinas tersebut bukan milik dari Pemkot Solo," kata Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Mengagumkan, Petugas Kebersihan di Bandara Soetta Kembalikan Cek Senilai Rp35,5 Miliar
Selain itu, dia mengatakan bahwa jika ada jajarannya yang melakukan tindakan seperti itu, tentu akan ditindak lebih lanjut.
"Ketiga, selaku pelayan rakyat, apabila ada jajaran saya yang berbuat demikian, maka tak hanya teguran keras, namun upaya tindakan lanjut yang lebih serius siap kami layangkan," tutur Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Lirik Lagu Motifora Ngalahin Gumi
Dia pun menegur media yang menyertakan judul dengan menyebut pelat mobil dinas yang viral merupakan milik Pemerintah Kota Solo.