Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin, 1 Nopember 2021, Baik untuk Membuat Taji
Di antaranya menolak UU Cipta Kerja, mendorong penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2022, mendorong turunnya harga tes PCR, serta membela petani dan rakyat miskin yang tanahnya dicaplok pihak swasta atau oknum negara.
Di samping itu, Partai Buruh juga memperjuangkan pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), menuntut perjanjian kerja bersama (PKB) dibuat tidak berdasarkan UU Cipta Kerja, meminta pemerintah serius melindungi buruh migran selama Covid-19.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Minggu, 31 Oktober 2021, Tidak Baik Membakar Mayat
Isu-isu lainnya memperjuangkan status guru dan tenaga honorer yang belum pasti serta gaji mereka yang kurang memadai, menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak pengenaan pajak terhadap barang pokok, seperti makanan, sembako, serta menolak pengampunan pajak (tax amnesty) dan mendesak adanya revisi terhadap UU Perpajakan.
"Partai Buruh juga mendesak pemerintah menghindari ledakan PHK (pemutusan hubungan kerja) dan membuat peta jalan penciptaan lapangan kerja pasca-Covid-19 yang berbasis pasar sosial, serta mengubah JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) di omnibus law (UU Cipta Kerja) jadi jaminan asuransi pengangguran, jaminan perumahan, dan jaminan makanan," tutur Saiq Iqbal.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Sabtu, 30 Oktober 2021
Terakhir, Partai Buruh meminta pemerintah memperjelas hubungan kerja, menetapkan tarif, dan jaminan sosial untuk para pengemudi kendaraan online, serta meminta pemerintah mengendalikan barang-barang.
Untuk memperjuangkan 14 isu itu, Partai Buruh berencana menggelar aksi massa secara nasional bersama serikat pekerja, serikat tani, dan organisasi lainnya.
Baca Juga: Tersisa 310 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Bali Sabtu, 30 Oktober 2021