Aturan Baru PPKM untuk Tempat Ibadah dan Tempat Umum

- 7 Februari 2022, 16:30 WIB
Daftar lengkap PPKM level 2 di Pulau Jawa dan Bali. Bioskop kembali dibuka setelah ditutup selama pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah di Indonesia.
Daftar lengkap PPKM level 2 di Pulau Jawa dan Bali. Bioskop kembali dibuka setelah ditutup selama pemberlakuan PPKM di sejumlah daerah di Indonesia. /ANTARA

BULELENGPOST.COM --- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan resmi mengumumkan PPKM Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali.

PPKM Level 3 itu meliputi wilayah Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya. Menurut Menteri Luhut, hal ini dilakukan pemerintah bukan saja karena tingginya kasus melainkan rendahnya tracing.

Baca Juga: PPKM Lagi, Bali Naik Status ke Level 3, berikut Penjelasannya

"Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut saat konfrensi pers virtual, Senin, 7 Februari 2022.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemerintah juga memberlakukan aturan baru terkait jam operasional supermarket hingga tempat ibadah.

Baca Juga: Kontra PSM Makasar, Bali United Siap Curi Poin Penuh, Misi Balas Dendam?

Untuk pasar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB , sedangka untuk supermarket dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen pengunjung.

"Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Sementara, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," ujar Luhut.

Baca Juga: Pembaruan Sistem Pada Messenger, Orang Lain Akan Mengetahui Tangkapan Layar Obrolan

Untuk Warteg, lapak jananan restoran hingga kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian untuk tempat hiburan dan bermain anak dibuka maksimal 35 persen dengan menunjukkan bukti vaksin anak di bawah 12 tahu.

Baca Juga: Link Live Streaming Attack on Titan Final Season Part 2

Menteri Luhut juga menginformasikan terkait peraturan jam operasional tempat ibadh yakni maksimal 50 persen sedangkan untuk kegiatan budaya maksimal kapasita 25 persen.

"Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu," pungkasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Even Days (2021) dari O3ohn

Dikatan juga bahwa aturan tersebut terus ditinjau dan dievaluasi. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah