Pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi yakni maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
"Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," sambungnya.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Wajib Tunjuukan NIK atau PeduliLindungi, Menteri Luhut Beri Penjelasan Begini
Pembatasan itu disebutkan telah cukup untuk ukuran rumah tangga bahkan untuk usaha kecil.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha keci," tuturnya.
Sedangkan untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang disebutkan adalah dipengecer atau penjual resmi yang telah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih. ***