Untuk kendaraan pribadi, cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Lalu untuk kendaraan perusahaan wajib menyiapkan Nomor Poko Wajib Pajak atau NPWP.
Baca Juga: Penjelasan Tilem Sadha, Lengkap dengan Banten yang Digunakan
Lalu mari kita mulai untuk melakukan pendaftaran.
Cara tersebut antara lain:
1.Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2.Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3.Centang informasi memahami persyaratan
4.Klik daftar sekarang
Baca Juga: UPDATE Klub yang Berhasil Masuk Perempat Final Piala Presiden 2022, Persib Bandung Jumpa PSS Sleman
5.Ikuti instruksi dalam website tersebut
6.Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7.Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Modern Warships Selasa, 28 Juni 2022
Itulah cara mendaftar akun MyPertamina atau cara membuat akun MyPertamina. ***