BULELENGPOST.COM - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali menetapkan harga untuk Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495.000,-.
Baca Juga: UPTD Gedong Kirtya Lakukan Digitalisasi Lontar
Harga ini sudah sesuai dengan batas yang ditetapkan Pemerintah. Sehingga memudahkan para pengguna jasa angkutan udara dalam melengkapi dokumen kesehatan perjalanan.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Siapkan Dana Rp5,5 miliar untuk Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
Hal tersebut disampaikan Herry A.Y Sikado, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali dalam keterangan resminya pada Sabtu 21 Agustus 2021.
Baca Juga: Saling Bertukar Serangan, Suriah Tembak Jatuh 22 Rudal Israel
“Sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut mulai tanggal 19 Agustus 2021 harga RT-PCR menjadi Rp 495.000,-,"kata Herry A.Y Sikado.
Baca Juga: Korban Serangan Jihad di Burkina Faso Terus Bertambah, 80 Orang Dinyatakan Tewas
Seiring dengan itu, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa rute tujuan memberlakukan persyaratan menggunakan uji PCR negatif.