Ini Syarat Pusat Perbelanjaan dan DTW di Bali bisa Dibuka

- 7 September 2021, 20:00 WIB
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM /Dok. Pemprov Bali

BULELENGPOST.COM - Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang hingga 13 September 2021, muncul banyak kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Provinsi se-Indonesia.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga: 25 Pati TNI Terima Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Dalam SE tersebut diatur beberapa poin penting yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat di Bali antara lain :

Baca Juga: Dorong Kebebasan Berkeyakinan, Kelompok Pemuja Setan di Texas Tolak RUU Aborsi

1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

a. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WITA;

Baca Juga: Ini dia Sosok Perempuan Pertama di Gianyar Resmi Jabat Camat Tegallalang

b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan telah memperoleh vaksinas Covid-19 dosis kedua;

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x