BULELENGPOST.COM - Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang hingga 13 September 2021, muncul banyak kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Provinsi se-Indonesia.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 pada Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: 25 Pati TNI Terima Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto
Dalam SE tersebut diatur beberapa poin penting yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat di Bali antara lain :
Baca Juga: Dorong Kebebasan Berkeyakinan, Kelompok Pemuja Setan di Texas Tolak RUU Aborsi
1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
a. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WITA;
Baca Juga: Ini dia Sosok Perempuan Pertama di Gianyar Resmi Jabat Camat Tegallalang
b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan telah memperoleh vaksinas Covid-19 dosis kedua;