Ini Syarat Pusat Perbelanjaan dan DTW di Bali bisa Dibuka

- 7 September 2021, 20:00 WIB
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM /Dok. Pemprov Bali

Baca Juga: Kim Jong Un Akui Dampak Perubahan Iklim Perparah Krisis Pangan di Korea Utara

c. Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

Baca Juga: Sukses Gulingkan Pemerintah, Junta Militer Guinea Segera Deklarasikan Pemerintahan Baru

d. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

Baca Juga: Militer Myanmar Bebaskan Wirathu, Biksu Buddha Garis Keras yang Anti Islam

K. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: Rugi Rp50 Juta perhari, Pengelola DTW Ini harap Pariwisata segera dibuka

2. Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata.

Baca Juga: FIFA Selidiki Insiden Penghentian Laga Kualitifikasi Piala Dunia Argentina Vs. Brazil

Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Bali melakukan uji coba pembukaan DTW dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi serta telah memperoleh Vaksinasi Covid-19 dosis kedua. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah