Cara Menukarkan Uang Rupiah yang Rusak atau Cacat Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Kentuan

27 April 2022, 06:46 WIB
Cara menukarkan uang secara online melalui aplikasi Pintar milik Bank BI /Mikhail Nilov /Pexels

BULELENGPOST.COM --- Berikut adalah cara menukarkan uang cacat atau uang rusak di Bank Indonesia secara online.

Jika Anda memiliki uang yang telah rusak atau cacat lebih baik untuk menukarkan uang tersebut dengan yang baru ke Bank Indonesia.

Tidak perlu takut dan tidak usah khawatir akan lama dan ribet sebab Anda bisa menukarkan uang tersebut sambil rebahan saja.

Baca Juga: Tidak Perlu Mengantri, Tukarkan Uang Lebaran Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tukarkan uang cacat atau uang rusak tersebut secara digital melalui website resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak lalu tentukan provinsi tempat tinggal Anda setelah itu pilih lokasi penukaran dan tentukan tanggalnya dan terrakhir tekan tombol pesan.

Daftar Uang Rusak yang Bisa Ditukarkan:

Masyarakat perlu mengetahui daftar uang rusak yang bisa ditukarkan sebagai berikut:

1. Uang rupiah yang akan ditukarkan masih berlaku atau belum ditarik dari peredaran.

2. Informasi mengenai daftar uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan dapat dilihat melalui menu Daftar Uang Rusak/Cacat yang Dapat Ditukarkan.

Baca Juga: Berikut Wilayah Pembagian Set Top Box Gratis Tahap 1 di Bali dan Nusa Tenggara

Syarat Penukaran Uang Rupiah yang Rusak atau Cacat:

Berikut adalah syarat penukaran uang rusak atau uang cacat:

1. Uang yang akan ditukarkan telah memenuhi sayarat yang telah diartur.

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

3. Uang yang ditukarkan akan diberikan sesuai dengan nomimal aslinya.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: 30 April Tahap Awal Dijalankan ASO, Berikut Merk STB yang Telah Terverifikasi Kominfo

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

7. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga: Resep Hari Ini Membuat Sayap Goreng Oseng Bawang, Cocok untuk Dijadikan Menu Lebaran

- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat melalui aplikasi PINTAR:

1. Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.

2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

4. Tentukan tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.

Baca Juga: Ingin Memiliki iPhone Tapi Kantong Tak Mendukung? Apple Buka Layanan Sewa, Hanya Rp500 Ribu Per Bulan

5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi,
NIK-KTP, Nama, No. telepon, Email.

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.

Perlu diketahui untuk lokasi penukaran uang rupiah yang rusak atau uang cacat bisa dilakukan di kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Resep Hari Ini Membuat Lumpia Tanpa Garam, Praktis dan Enak

Sedangkan untuk waktu penukaran uang rusak atau uang cacat dilakukan antara pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Sebagai catatan, dalam penukaran uang, tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Inonesia. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler