Bayar Pajak Kendaraan Melalui Signal Saja, Berikut Cara Mendaftarnya Aplikasi Signal Samsat

- 23 Agustus 2021, 05:50 WIB
bayar pajak kendaraan (samsat) kini bisa dilakukan melalui online yakni melalui aplikasi Signal
bayar pajak kendaraan (samsat) kini bisa dilakukan melalui online yakni melalui aplikasi Signal /Instagram/ tmcpoldametro

Setelah selesai mengunduh Anda harus melakukan verifikasi data seperti verifikasi wajah dengan NIK EKTP.

Baca Juga: 5 orang Anggota Pramuka Denpasar Raih Lencana Dharma Bakti dan Lencana Karya Bakti

Lalu setelah itu lakukan verifikasi email dna pastikan alamat email yang digunakan sudah benar dan aktif.

Pastikan juga saat verifikasi nomor HP dengan OTP, nomor yang didaftarkan masih aktif.

Hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan akun email dan nomor HP yang digunakan untuk mendaftar masih aktif agar proses verifikasi bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu 22 Agustus 2021

Setelah berhasil melakukan verifikasi, Anda tinggal melakukan langkah selanjutnya yakni menambah daftar kendaraan.

Ada beberapa pilihan yang perlu diperhatikan yakni Kendaraan Milik Sendiri dan Kendaraan Dalam Satu Keluarga.

Untuk Kendaraan Dalam Satu Keluarga silahkan masukkan data NRKB, 5 Digit No Rangka Terakhir dan NIK EKTP dalam satu keluarga.

Baca Juga: Demi Keamanan Warga Sipil, Clubhouse Hapus Informasi Pribadi Pengguna di Afghanistan

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah