Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

19 Agustus 2022, 05:45 WIB
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 /Ariel Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

BULELENGPOST.COM - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali secara resmi meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Hall Akunting Bank Indonesia Provinsi Bali.

Peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) juga dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Bank Indonesia Keluarkan Uang Logam Edisi Presiden Soekarno, Terbuat dari Perak dan Emas

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho dalam sambutannya menyampaikan uang tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah namun uang juga menciptakan narasi kebangsaan berdaulat dengan NKRI.

Uang pecahan baru kali ini serta tetap menempatkan gambar Pahlawan Nasional dan keberagaman adat-istiadat Indonesia.

Baca Juga: Berikut 3 perbedaan Uang Baru yang Dikeluarkan oleh bank Indonesia

"Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di Bali secara resmi telah kami lakukan dengan diawali melalui pemberian Token of Apreciation kepada Gubernur Bali di Gedung Gajah Jayasabha", kata Trisno Nugroho.

Trisno menyampaikan, Uang TE 2022 yang diluncurkan kali ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Curhat Untuknya dari Leeyonk Sinatra

Ditambahkannya, peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakan wujud nyata  Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan penyediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Baca Juga: Mimih, Meski Telah Jadi Tersangka Polisi Tak Menahan Pelaku Penembakan di Badung

Dikutip Bulelengpost dari laman resmi Bank Indonesia yaitu www.bi.go.id, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Alami Hilangkan Ketiak Hitam, Lakukan Empat Cara Ini

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Lirik Lagu Fabio Asher berjudul Hati Lain di Hatimu

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Kamis, 18 Agustus 2022

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo hari ini Kamis, 18 Agustus 2022

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler