Edan! Pria di Badung Ini Mengoplos Gas Subsidi Selama 13 Tahun, Dijual di Bali

4 September 2022, 20:57 WIB
Pelaku melakukan aksi melanggar hukum sejak 13 tahun terakhir. /Anton Perkasa

 

BULELENGPOST.COM---Seorang pria bernama Nyoman Sedja ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung.

 

Pria berusia 65 tahun itu ditangkap karena melakukan oplos gas.

 

Tak tanggung-tanggung, dia sudah melakukan aksi melanggar hukum itu selama 13 tahun lebih.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Dua Pria di Mengwi Badung Ini Malah Timbun BBM Pakai Mobil Mewah

Dari bisnis ilegalnya itu, dia meraup cuan besar.

 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022) mengatakan, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 kg. Dimana tabung gas 3 Kg merupahan subsidi.

Baca Juga: Perampok Mini Market Bersenjata Golok di Denpasar Ditembak Polisi

 

Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan minimal 30 ribu per tabung 12 gram yang dioplos dari tabung gas subsidi 3 kg.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Capricorn, Aquarius dan Pisces hari Senin, 5 September 2022

 

"Pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu 3 September 2022, pukul 11.30 Wita," katanya.

Baca Juga: Keren! Hotman Paris Buka Pendampingan Hukum Gratis Untuk Warga Kurang Mampu di Bali

 

Penangkapan bermula dari adanya aduan warga. Dimana di Badung ada beredar tabung gas yang dicurigai sebagai hasil oplosan.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Libra, Scorpio dan Sagitarius hari Senin, 5 September 2022

Dari sana, polisi menyelidikan. Lalu pada Sabtu 3 September 2022, sebuah mobil pick up dibuntuti lalu diberhentikan polisi di kawasan Buduk, Badung

Baca Juga: Lirik Lagu Tuhan Su Atur, Bagarap ft Indah

 

Mobil pick up DK 9619 BY itu mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Rompes, Muka Rakat

Polisi lalu mencegatnya di tengah jalan. Saat polisi meminta pelaku menunjukan nota DO gas 12 kg itu, dia tak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE.

Baca Juga: Lirik Lagu Kuda Hitam Muka Rakat

Namun ternyata pelaku tak mampu menunjukannya. Hingga dia mengaku jika itu adalah hasil oplosan di sebuah gudang di daerah Kediri, Tabanan.

Baca Juga: Kode Redeem Aktif Arena of Valor Hari Ini Minggu, 4 September 2022

 

Tak mau menunggu lama, polisi langsung menggerebek gudang tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem Aktif Arena of Valor Hari Ini Minggu, 4 September 2022

 

Di sana diamankan 625 tabung gas yang terdiri dari 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong.

Baca Juga: Kode Redeem Aktif Arena of Valor Hari Ini Minggu, 4 September 2022

 

Lalu ada juga 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

 

"Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," tambah AKBP Leo.

 

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin, 5 September 2022

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: Kode Redeem Point Blank Aktif Hari Ini, Minggu, 4 September 2022, Segera Tukarkan

Ancamann hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. ***

Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler