Usai Ditiduri, Wanita di Kuta Dianiaya Hingga Hartanya Dirampas

5 September 2022, 21:56 WIB
Polisi juga menyita uang tunai yang dirampok olwh pelaku dari korban /Anton Perkasa
 
 
BULELENGPOST.COM---Seorang wanita berinsial PLS dianiaya oleh teman kencannya. Selain itu, uang tunai Rp. 1,3 juta miliknya juga dirampas. 
 
 
 
Beruntung, pelaku bernama Nurkholis telah ditangkap dan ditahan di Polsek Kuta.
 
Aksi kriminal itu dilakukan pelaku di kamar kos korban di sebuah kosan elit di Kuta, Badung.
 
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan September 2022
 
Ity terjadi pada Minggu (4/9/2022). Bermula dari perkenalan keduanya di media sosial. Sehari saling kenal, mereka lalu bertemu di mar kos korban.
 
Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Soma Wage Prangbakat Senin, 5 September 2022
 
 
Di sana mereka melakukan hubungan badan. Namun usai berhubungan, masih di atas ranjang, pelaku tiba-tiba membekap mulut korban. 
 
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Tilongkabila Untuk Bulan September 2022
 
 
Dia langsung memasukan jarinya ke dalam mulut korban sambil menekan kerongkongan korban.
 
 
 
"Korban diancam akan dihabisi jika berteriak," kata Kapolsek Kuta, AKP Yogei Pramagita di Polsek Kuta, Senin 5 September 2022.
 
Baca Juga: Kerap Jambret Turis Asing di Sanur Denpasar, Rohmat Langsung Ditembak Polisi
 
Tak cukup sampai di situ, korban diseret ke dalam kamar mandi. Di sana pelaku mencekik dan menampar korban berulangkali. 
 
Baca Juga: Lirik Lagu Situasi, Milik Band Punk Rock Malaysia, Bunkface
 
 
Akibatnya korban hingga mengalami luka memar. Setelah itu, lalu pelaku mengamb uang korban Rp.300 ribu di laci meja korban.
 
Baca Juga: Harga BBM Naik, Dua Pria di Mengwi Badung Ini Malah Timbun BBM Pakai Mobil Mewah
 
Berikutnya, pelaku mengambil dompet korban dan mengambil uang di dalamnya sebanyak Rp. 1 juta. Dengan terburu-buru, pelaku memesan ojek on line untuk segera kabur.
 
Baca Juga: Edan! Pria di Badung Ini Mengoplos Gas Subsidi Selama 13 Tahun, Dijual di Bali
 
Saat itu lah korban langsung berteriak meminta pertolongan. 
 
 
Pelaku langsung kabur. Namun berhasil ditangkap warga dan juga satpam kosan tersebut. Lalu pelaku langsung diserahkan ke Polsek Kuta. 
 
Baca Juga: Istri Susah Hamil? Lakukan Lima Hal Ini, Dijamin Berhasil
 
"Kami masih dalami apa pekerjaan dari korban ini. Sehingga terjadinya pertemuan dengan pelaku," ujar AKP Yogie. 
 
 
Kini pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. 
 
Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Minggu, 4 September 2022
 
 
Polsek Kuta juga mendalami pekerjaan yang dilakoni korban sehingga bisa berkenalan dan berkencan dengan pelaku usai dari media sosial. ***
Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler