Buruh Bangunan di Kuta Tusuk Tut Amor Karena Masalah Sepele, Korban Terkapar Enam Luka Tusukan

6 September 2022, 08:40 WIB
Pelaku menusuk korbannya gara-gara tak terima ditegur saat menggeber motor /Anton Perkasa

 

 

BULELENGPOST.COM---Polisi menangkap buruh bangunan bernama Kristoforus Baba.

 

Dia ditangkao karena menusuk seorang nelayan bernama I Ketut Suwila alias Tut Mamor.


Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat 2 September 2022 di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Yu, jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung.

 

Baca Juga: Oplos Gas Selama 13 Tahun, Nyoman Sedja Terancam Denda 60 Miliar

 

Itu bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk menggeber-geber sepeda motornya di lokasi tersebut.

Baca Juga: Usai Ditiduri, Wanita di Kuta Dianiaya Hingga Hartanya Dirampas

Korban dan sejumlah rekannya yang sedang membuat pagar bibit mangrove merasa terganggu dan menegur pelaku.

Baca Juga: Istri Susah Hamil? Lakukan Lima Hal Ini, Dijamin Berhasil

Bukannya sadar, pelaku malah melawan hingga sempat adanya adu mulut. Usai cek cok mulut, pelaku semot pergi.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan September 2022

"Ternyata dia pulang ke rumah dan mengmbil pisau di dapur," kata Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Tilongkabila Untuk Bulan September 2022

Pelaku kembali lagi ke TKP. Di sana, dia langsung mencari korban dan menyerangnya dengan membabi-buta.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Anggara Kliwon Prangbakat Selasa, 6 September 2022

Korban ditusuk enam kali. Dia mengalami luka tusukan di punggung, pinggang, lengan dan paha. Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri ke arah hutan mangrove.

Baca Juga: Nikmati Beragam Hadiah dengan menukarkan Kode Redeem Point Blank Selasa, 6 September 2022

Warga dan polisi mengejarnya. "Kami menangkapnya bersama warga saat sembunyi di hutan mangrove," ujar AKP Yogie.

Baca Juga: Segera Tukarkan Kode Redeem Free Fire Selasa, 6 September dengan Skin Rahasia


Saat diinterogasi, terungkap ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Baca Juga: Segera Tukarkan Kode Redeem Free Fire Selasa, 6 September dengan Skin Rahasia

 

Dia baru mendapatkan bebas bersyarat saat perayaan 17 Agustus bulan lalu dari Lapas Karangasem.

Baca Juga: PUBG! Auto Winer Winer Chicken Dinner, Klaim Sekarang Kode Redeem Terbatas Ini

 

"Pelaku ini residivis. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Dia Kode Redeem Genshin Impact Aktif Senin, 5 September 2022 Segera Klaim

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah pisau panjang, dan pakaian milik pelaku. ***


 

Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler