Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Senilai Miliaran Milik Doni Samanan

- 20 Maret 2022, 23:53 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan /@donisalmanan/instagram

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto  Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah