Profil Putra Siregar yang Dilaporkan oleh Bos MS Glow: Sempat Berurusan dengan Ditjen Bea Cukai

- 23 Maret 2022, 09:26 WIB
Pemilik gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar (kiri) dilaporkan oleh bos MS Glow ke Polisi
Pemilik gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar (kiri) dilaporkan oleh bos MS Glow ke Polisi /putrasiregar17/instagram

BULELENGPOST.COM - Bos MS Glow, Shandy Purnamasari, dikabarkan melaporkan pemilik gerai penjualan handphone PS Store, yakni Putra Siregar ke polisi.

Laporan yang dibuat istri Gilang Pramana atau dikenal dengan Juragan99 itu sudah dilayangkan ke Bareskrim sejak Agustus 2021 atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Laporan Shandy Purnamasari sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan dibuat oleh Shandy Purnamasari yang diwakili oleh Juragan 99, di mana sang suami juga bertindak sebagai saksi.

Baca Juga: Bergabung ke Barcelona, Franck Kessie jadi Warisan Terakhir AC Milan Era Yonghong Li

Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.

Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Namun, belakangan ini laporan tersebut kabarnya sudah dihentikan polisi karena dinilai tidak cukup alat bukti.

Baca Juga: Franck Kessie Lolos Tes Medis, Dipastikan Berseragam Barcelona Musim Depan

Sosok Putra Siregar sempat jadi sorotan publik Tanah Air pada 2020. Ia sempat berurusan dengan Ditjen Bea Cukai terkait impor handphone.

Ini karena ia dinilai memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.

Dikutip dari Antara News, Rabu, 23 Maret 2022, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta sempat memanggil Putra Siregar dalam kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market (ponsel BM).

Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Buda Pon Watugunung, Wataknya Pemalu dan Suka Pamer

Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

Dalam dakwaan yang diungkap di persidangan kala itu, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai terhadap PS Store sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy. Pada bulan April 2017, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.

Pada Jumat, 10 Desember 2017 dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga: Datangi Polres Metro Jakarta, Keluarga Vokalis Sisitipsi Ajukan Rehabilitas

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Atas temuan itu, pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Total 190 ponsel ilegal disita. Pihak Bea dan Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.

Nama Putra Siregar cukup populer dan sangat aktif sebagai Youtuber. Tak cuma tenar di kota asalnya Batam, reputasinya juga dikenal luas di Tanah Air karena dekat dengan sejumlah artis papan atas.

Sesuai slogan PS Store, "HP Pejabat Harga Merakyat", handphone seperti iPhone bisa dijual toko tersebut jauh lebih murah ketimbang harga yang dibanderol toko resmi.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Edisi Rabu, 23 Maret 2022

Putra Siregar merupakan pengusaha perdagangan berbagai merek handphone yang dikenal memiliki harga sangat miring, baik kondisi baru maupun second.

Bisnis ponselnya menggurita, cabang PS Store tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk di Jakarta.

Pria kelahiran Siantar yang tahun ini usianya masuk 27 tahun ini merintis bisnis ponsel murah sejak beberapa tahun lalu dari nol. Sebelum terjun ke bisnis handphone, Putra Siregar juga pernah mencicipi profesi sales parfum hingga pengamen.

Yang menarik, PS Store banyak sekali menggunakan jasa selebriti untuk meng-endorse tokonya. Dilihat dari akun Instagramnya, para artis yang bekerja sama dengan dirinya antara lain Atta Halilintar, Raffi Ahmad, Baim Wong.

Selain akun Instagram, Putra juga memiliki akun media sosial Youtube dan Facebook yang diikuti jutaan netizen. Akun Instagram @putrasiregarr17 misalnya diikuti 1,6 juta orang.

Sementara, Youtube miliknya Putra Siregar Merakyat tercatat memiliki 1,4 juta subscribers. Bisa dibilang, larisnya penjualan ponsel PS Store karena serius memanfaatkan media sosial.

Di akun media sosialnya, Putra Siregar maupun PS Store aktif mengadakan kegiatan-kegiatan sosial.***

 

 

 

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Berbagai Sumber Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah