“Bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku, sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli oleh korban mulai dari proses postingan foto, video dan resi yang dikirim oleh pelaku kepada korban, semuanya adalah editan,” tambah kompol Ariawan.
Baca Juga: Aksi Nyeleneh Bule di Bali, Kencing di Lampu Merah Hingga Vandalisme
Ternyata kedua pelaku itu bukanlah pemain baru. Mereka kerap melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di sejumlah provinsi di Indonesia. Uang dari hasil penipuan dipakai keduanya untuk berjudi on line.
Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Kamis, 28 Juli 2022
Kini kedua pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 45 a ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***