Beli Kawasaki di Market Place, Warga Gianyar Malah Dapat Paketan Baju Kaos

- 28 Juli 2022, 12:29 WIB
Polisi merilis pelaku penipuan jual beli on line di Polsek Sukawati, Gianyar, Bali
Polisi merilis pelaku penipuan jual beli on line di Polsek Sukawati, Gianyar, Bali /Buleleng Post/Anton Perkasa

“Bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku, sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli oleh korban mulai dari proses postingan foto, video dan resi yang dikirim oleh pelaku kepada korban, semuanya adalah editan,” tambah kompol Ariawan.

Baca Juga: Aksi Nyeleneh Bule di Bali, Kencing di Lampu Merah Hingga Vandalisme

Ternyata kedua pelaku itu bukanlah pemain baru. Mereka kerap melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di sejumlah provinsi di Indonesia. Uang dari hasil penipuan dipakai keduanya untuk berjudi on line.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Kamis, 28 Juli 2022

Kini kedua pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 45 a ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah