Beli Kawasaki di Market Place, Warga Gianyar Malah Dapat Paketan Baju Kaos

- 28 Juli 2022, 12:29 WIB
Polisi merilis pelaku penipuan jual beli on line di Polsek Sukawati, Gianyar, Bali
Polisi merilis pelaku penipuan jual beli on line di Polsek Sukawati, Gianyar, Bali /Buleleng Post/Anton Perkasa

BULELENGPOST.COM --- Waspada penipuan saat belanja on line. Seperti yang dialami oleh warga Sukawati, Gianyar, Bali bernama I Nyoman Gde Suryawan. Dia membeli sepeda motor jenis Kawasaki di market place facebook. Namun yang diterimanya malah hanya satu paket baju kaos.

Itu bermula pada tangal 30 Juni 2022 lalu. Saat itu korban berniat membeli motor Kawasaki di market place fabook seharga Rp.24 juta dengan pembayaran COD. Namun dalam perjalanan pelaku meminta agar korban melunasi pembelian sepeda motor dengan cara uang ditransfer terlebih dahulu.

“Pelaku beralasan orang tua pelaku sakit. Untuk lebih meyakinkan korban pelaku juga mengirimkan nomor resi pengiriman sepeda motor dari J&T Ekpres kepada korban. Karena korban merasa kasihan dan yakin sepeda motor telah dikirim, lalu korban mentransfer pembelian sepeda motor ke beberapa nomor rekening yang diberikan oleh pelaku,” kata Kapolsek Sukawati, Gianyar Kompol, I Made Ariawan Jumat 28 Juli 2022.

Baca Juga: Geger! Ibu-Ibu di Gianyar Bali Kena Peluru Nyasar Saat Berada di Dapur

Beberapa hari kemudian paket yang dikirim pun sampai ke tangan korban. Namun ternyata bukan sepeda motor. Hanya sehelai bungkusan baju kaos. Atas kejadian itu korban lalu melapor ke Polsek Sukawati, Gianyar.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan, mengumpulkan data-data yang ada serta berkordinasi dengan petugas J&T Ekpress di Sukawati, sehingga mengarah untuk melakukan penyelidikan ke wilayah Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di wilayah Kec. Mayangan, Kab. Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Waspada Virus Penyebab PMK, Karantina Denpasar Siapkan Karpet Disinfektan di Bandara Internasional Ngurah Rai

Lalu dua orang pria bernama Zainal Arifin Bin Togman (32) dan Maradona Agus Ilyas bin Sumadi (37) ditangkapk sebagai pelaku dalam kasus penipuan tersebut.

“Bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku, sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli oleh korban mulai dari proses postingan foto, video dan resi yang dikirim oleh pelaku kepada korban, semuanya adalah editan,” tambah kompol Ariawan.

Baca Juga: Aksi Nyeleneh Bule di Bali, Kencing di Lampu Merah Hingga Vandalisme

Ternyata kedua pelaku itu bukanlah pemain baru. Mereka kerap melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di sejumlah provinsi di Indonesia. Uang dari hasil penipuan dipakai keduanya untuk berjudi on line.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari ini Kamis, 28 Juli 2022

Kini kedua pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 45 a ayat (1) UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah