Satgas PASTI Berhasil Blokir 654 Entitas Pinjaman Online Ilegal

- 19 Juni 2024, 10:08 WIB
Ilusterasi pinjaman online
Ilusterasi pinjaman online /AhmadArdity/ pixabay

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari Pinjaman Online Ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.

2. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Baca Juga: Langgar Keimigrasian, WNA Tanzania Dideportasi dari Bali

3. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

4. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

5. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

Baca Juga: WNA Latvia Dideportasi Lampaui Izin Masa Tinggal di Bali

Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (Red/Rls).

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah