Satgas PASTI Berhasil Blokir 654 Entitas Pinjaman Online Ilegal

- 19 Juni 2024, 10:08 WIB
Ilusterasi pinjaman online
Ilusterasi pinjaman online /AhmadArdity/ pixabay

BULELENGPOST.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode April s.d. Mei 2024 menemukan 654 entitas Pinjaman Online Ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca Juga: Langgar Keimigrasian, 2 WNA asal Tanzania Dideportasi

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 s.d. 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Polres Klungkung Berhasil Ungkap 28 Mobil Bodong

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Baca Juga: Alami Gangguan Jiwa, WNA Ngamuk di Pemecutan Kelod

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Aniaya Teman Kos Pria Asal Sumba Diamankan Polresta Denpasar

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca Juga: Diduga Overstay, 21 WNA asal Ghana, Nigeria dan Tanzania Ditindak Tegas Rudenim Denpasar

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Pasarkan Properti secara Ilegal, Rudenim Denpasar Deportasi Turis Uzbekistan

Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal.

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari Pinjaman Online Ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.

2. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Baca Juga: Langgar Keimigrasian, WNA Tanzania Dideportasi dari Bali

3. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

4. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

5. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

Baca Juga: WNA Latvia Dideportasi Lampaui Izin Masa Tinggal di Bali

Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (Red/Rls).

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah