Pengadilan Cina Vonis Mati Penyelundup Narkoba Asal Kanada

- 11 Agustus 2021, 10:45 WIB
Penyelundup narkoba asal Kanada, Robert Lloyd Schellenberg menghadiri Pengadilan Rakyat Dalian di Provinsi Liaoning
Penyelundup narkoba asal Kanada, Robert Lloyd Schellenberg menghadiri Pengadilan Rakyat Dalian di Provinsi Liaoning /Dokumentasi Pengadilan Tinggi Dalian

BULELENGPOST.COM - Pengadilan Tinggi Rakyat di Provinsi Liaoning telah menjatuhkan hukuman mati pada penyelundup narkoba asal Kanada Robert Lloyd Schellenberg pada hari Selasa dalam persidangan kedua.

Kasus ini telah mendapat dukungan luas dari masyarakat Cina, karena mereka membenci perdagangan narkoba dan percaya bahwa belas kasihan kepada pengedar narkoba akan sama dengan pelanggaran terhadap hak-hak jutaan orang Cina.

Baca Juga: Akhir 2021 Nanti, Nonton di Bioskop AS Bisa Bayar Pakai Bitcoin

Dikutip dari Global Times, Rabu, 11 Agustus 2021, pengadilan dalam persidangan kedua menolak banding Schellenberg, menguatkan putusan pertama yang asli, dan melaporkan hukuman mati ke Pengadilan Rakyat Tertinggi Cina untuk persetujuan sesuai dengan hukum.

Dalam persidangan pertama Schellenberg di Pengadilan Menengah Rakyat Dalian pada November 2018, ia divonis 15 tahun penjara karena menyelundupkan 222.035 kilogram sabu.

Pengadilan Dalian mengadakan persidangan ulang atas kasus tersebut pada 15 Januari 2019 saat jaksa mengajukan bukti baru yang menunjukkan bahwa Schellenberg bukan hanya pelaku utama penyelundupan narkoba tetapi juga terlibat dalam perdagangan narkoba internasional terorganisir.

Baca Juga: Website Setkab Diretas, Pratama Pershada: Pemerintah Harus Melakukan Perlindungan Data Extra

Atas temuan bukti tersebut, dia pun dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Dalian. Menurut Hukum Pidana di Cina, pengadilan dari persidangan awal dapat mengubah hukuman ketika jaksa dapat memberikan bukti baru.

Dekan fakultas hukum Universitas Dalian Ocean Pei Zhaobin yang menghadiri persidangan ulang, mengatakan kepada Global Times bahwa jaksa memberikan bukti untuk membuktikan bahwa Schellenberg berpartisipasi dalam perdagangan narkoba internasional terorganisir sebagai pelaku utama.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Global Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah