18 Tahun Berlalu, Dalang Bom Bali 2002 Mulai Diadili di Kamp Guantanamo AS

- 31 Agustus 2021, 13:10 WIB
Dua bom meledak di kawasan wisata Kuta Bali pada 12 Oktober 2002 menewaskan 202 orang dan melukai puluhan lainnya
Dua bom meledak di kawasan wisata Kuta Bali pada 12 Oktober 2002 menewaskan 202 orang dan melukai puluhan lainnya /abc.net.au

BULELENGPOST.COM -  Dalang serangan Bom Bali 2002 asal Indonesia, Encep Nurjaman, yang dikenal sebagai Hambali, dan dua warga Malaysia memulai dakwaan mereka pada Senin waktu setempat di hadapan komisi militer AS.

Serangan bom yang dilakukan Jamaah Islamiah di Kuta pada 2002 silam menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Baca Juga: Apple Akuisi Platform Streaming Musik Klasik Primephonic

Dikutip dari abc.net.au, Selasa, 31 Agustus 2021, selama hampir lima jam sidang di pangkalan AS di Kuba, ketiganya didakwa dengan kejahatan termasuk pembunuhan, konspirasi dan terorisme. Meskipun sidang berjalan lambat lantaran terkendala penerjemah, komisi militer tidak dapat menyelesaikan dakwaan yang telah lama tertunda dan diperkirakan akan dilanjutkan pada hari Selasa.

Kasus ini diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Pengadilan kejahatan perang untuk ketiganya menghadapi banyak masalah yang sama yang telah menyebabkan kasus-kasus Guantanamo lainnya jalan di tempat selama bertahun-tahun.

Baca Juga: HBO Max dan Youtube Resmi Bergabung di Spectrum TV

"Hampir 20 tahun kemudian, saksi telah meninggal, pemandangan telah berubah secara dramatis. Dalam pandangan saya, itu cukup fatal bagi kemampuan untuk memiliki pengadilan yang adil." kata Brian Bouffard, pengacara salah satu dari dua warga Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep.

Tuntutan itu dilakukan ketika pemerintahan Biden yang mengatakan akan menutup pusat penahanan, di mana AS masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan 11 September 2001 dan invasi ke Afghanistan.

Tiga orang yang didakwa sehubungan dengan pemboman klub malam ditahan di sel rahasia CIA selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: abc.net.au


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah