Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Ibu Melahirkan, Lenkap dengan Syaratnya

- 19 Juli 2022, 11:30 WIB
ilusterasi ibu hamil
ilusterasi ibu hamil /Greyerbaby/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Biaya persalinan ibu melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan. Dan terbaru, mulai 12 Juli 2022 negara akan menanggung biaya persalinan ibu hamil.

Ini tertuang pada Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dan berikut ini adalah syarat untuk menggunakan BPJS Kesehatan untuk ibu melahirkan. BPJS Kesehatan menangggung biaya persalinan secara normal maupun operasi.

Tentu untuk mendapatkan layanan ini, ibu hamil wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, peserta juga wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil Efektif Sejak Juli 2022, Akses Layanan Melalui Jampersal

Alangkah baiknya untuk ibu hamil yang akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat bersalin nanti, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan rumah sakit atau puskesamas atau sejenisnya yang akan digunakan untuk tempat bersaling dan juga koordinasi dengan dokter yang menangangi.

Berikut adalah prosedur layanan BPJS Kesehatan bagi ibu melahirkan.

Kunjungi Fasilitas Kesehatan atau Faskes yang sesuai dengan BPJS Kesehatan, untuk mengetahui ini silahkan kunjungi aplikasi BPJS Kesehatan.

Siapkan dokumen pendukung seperti KTP asli dan foto copy identitas ibu hamil. Foto copy kartu BPJS dan asli, kartu keluarga, buku kesehatan ibu dan bayi yang biasanya digunakan saat melakukan pemeriksaan rutin dan tentunya surat rujukan jika diperlukan.

Baca Juga: Ibu Hamil Kini Ditanggul Negara, Berikut Penjelasannya

Rincian biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022 sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak saja menanggung biaya persalinan ibu hamil melainkan sejumlah pemeriksaan persalinan atau antenatal care (ANC).

Dalam bentu paket dengan maksimal kunjungan 4 kali sebesar Rp200. 000 dan pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat sebesar Rp50.000 per kunjungan.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Rainan Tumpek Krulut, Lengkap dengan Banten yang Digunakan

Untuk besaran biaya persalinan pervaginam sebagai berikut.

Persalinan normal yang dilakukan di bidan sebesar Rp700.000, persalinan normal yang dilakukan oleh dokter ditanggung sebesar Rp800.000 dan persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas Poned sebesar Rp950.000.

Sedangkan untuk Faskes dengan rujukan pada tingkat lanjutan biaya yang dikenakan sesuai dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan preserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Baca Juga: Ini Target Persib Bandung di Liga 1 Indonesia, Laga Pertama Tak Terkalahkan

Sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak lagi mengeluarkan biaya, namun jika masih dikenakan biaya tambahan bisa melaporkan ke BPJS Kesehatan.

Untuk biaya pascamelahirkan atau pun postnatal care PNC sebagai berikut.

Sekali kunjungan neonatus (bayi berusia 0 hingga 28 hari) ketiga (NK3) serta sekali kunjungan nifas ketiga (KF3) sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Google dan Meta Belum Melakukan Pendaftaran PSE, Kominfo Siap Ambil Tindakan Tegas

Untuk pelayanan tindakan pascapersalinan ditingkat Puskesmas sebesar Rp175.000 dan Rp125.000 untuk pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal. ***

 

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x